Bloger Indonesia Bersatu melawan Copy Paste [1]

Sunday, 25 November 2007

Hak cipta berkaitan dengan masalah pembayaran sejumlah royalti tertentu yang dibayarkan kepada si pemilik karya cipta oleh orang atau badan yang hendak menggunakan karya cipta tersebut. Ada banyak pemilik karya cipta yang menjadi kaya-raya berkat hasil karya cipta mereka. Misalnya pencipta lagu sekaligus penyanyi Melly Goeslaw, Pongky Jikustik dan kawan-kawan. Pelukis tenar semacam I Nyoman Gunarsa, Alm. Basuki Abdullah, dan teman-teman. Atau misalnya fotografer ulung semacam Darwis Triadi dan sahabat-sahabat. Nama-nama tersebut tidak hanya menjadi kaya-raya tetapi juga terkenal berkat hasil karya cipta mereka.

Pernah mendengar nama Wedhasmara? Jika merasa asing, memang harus dimaklumi. Beliau dulunya merupakan seorang pencipta lagu. Berpisah di St. Carollus atau Kau Selalu di Hatiku, merupakan lagu ciptaan beliau. Tahukah anda, walaupun kedua lagu tersebut pernah laris dipasaran, bapak Wedhasmara menghabiskan masa tuanya dalam kondisi ekonomi yang pas-pasan. Hal ini terjadi karena perhatian terhadap masalah hak cipta pada saat beliau berjaya sebagai pencipta lagu belumlah gencar diperjuangkan, bahkan bisa dibilang tidak ada.
Di dunia blogging, pembayaran royalti atas penggunaan suatu hak cipta, baik berupa tulisan, foto, gambar dan sebagainya, yang ada di suatu situs tertentu, selama ini lebih sering dilakukan dengan memberikan suatu informasi tentang darimana hal tersebut diambil. Beberapa blogger yang baik hati terkadang memberikan tautan balik ke situs tempat ia mengambil karya cipta tersebut.

Saya tidak tahu dengan pasti, apakah kewajiban memasang informasi serta tautan tersebut sudah merupakan hukum kebiasaan, ataukah merupakan aturan tertulis yang wajib ditaati di dunia internet? Namun saya tidak hendak mengupas masalah tersebut dalam artikel ini.

Perhatian saya lebih ditujukan pada pelanggaran atau penyalahgunaan ataupun tindakan tertentu yang sifatnya melawan hukum oleh orang lain terhadap hasil karya cipta kita, baik berupa tulisan, gambar, foto dan lain-lain, yang kita pajang pada blog kita. Misalnya, orang tersebut tidak memuat informasi dan memberikan tautan atas sesuatu yang ia ambil dari blog kita. Atau ia menggunakan karya cipta kita untuk diperjualbelikan. Dan lain sebagainya.

Terhadap hal-hal semacam itu, apakah kita cukup hanya untuk memberikan peringatan moral saja kepada si pelaku? Apakah itu menjamin bahwa ia kelak tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada kita maupun orang lain? Apakah itu juga menjamin bahwa karya cipta yang ada di blog kita tidak akan diperjualbelikan oleh si pelaku?

Bagaimana kita tahu bahwa ia tidak akan memperjualbelikannya? Akankah ia akan memberikan kita sebagian dari hasil yang ia peroleh setelah menggunakan karya cipta kita pada barang yang ia perjualbelikan?

Ada 2 komentar untuk “Bloger Indonesia Bersatu melawan Copy Paste [1]”

  1. bambang tri nugraha efianto berujar:

    Dilarang memuji
    pantas juga, kalau karya cipta orang indonesia di jiplak atau diakui oleh negara tetangga, karena kita-kita juga suka jiplak karya orang lain yang sudah cape siang malam bekreasi. Bravo.

  2. nindityo berujar:

    apa nih mas tindakan konkret kita sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan copy paste yang salah (plagiat/penjiplak) ?
    - kirim permintaan ke pengelola situs untuk menutup situs plagiat?
    - kirim banyak-banyak comment untuk bilang kalo dia plagiat?
    - kirim virus?
    ato cuma sekedar pasang banner CP coret ?
    kalo saya sih dimulai dengan gak mau nonton film plagiat macam “namaku dick”

Beri komentar