Kampanye Hak Cipta di blogsphere

Friday, 23 November 2007

Dari acara kunjungan ke berbagai blog yang kerap saya lakukan belakangan ini, ada suatu hal yang amat menarik perhatian saya. Yakni masalah keberadaan Hak atas Kekayaan Intelektual dari suatu blog. Anda mungkin juga sudah pernah memperhatikannya.
Inti persoalannya adalah masalah kebiasaan “copy paste” sebuah tulisan yang ada disuatu blog tertentu. Beberapa blog malah secara terang-terangan memasang peringatan yang berbunyi : “Dilarang Copy Paste”.

Hal menarik lainnya adalah seperti yang dibahas dalam salah satu artikel dari Bung Antobilang dan Pakdhe Mbilung. Masalah penggunaan identitas milik beberapa bloger terkenal untuk suatu tujuan tertentu yang dilakukan oleh bloger keparat tak bertanggung jawab.
Terlepas dari semua hal tersebut diatas, secara keseluruhan semua masalah tersebut berpusat terkait masalah HaKI yang ada di suatu situs. Karena permasalahannya tidak hanya sebatas masalah hak cipta pada tulisan yang ada saja, tetapi juga masalah typographical arrangement yang ada didalamnya, masalah merk paten yang ada dalam nama domainnya, serta masalah hak cipta atas desainnya.

Typographical arrangement yang terkait dengan HaKI adalah masalah tata cara penyusunan suatu karya cipta. Typographical arrangement ini tidak hanya terdapat dalam tulisan yang kita buat, tapi juga terdapat dalam template yang digunakan dalam suatu blog, terutama bila template tersebut dirancang sendiri oleh sang pemilik.

Kita tidak dimungkinkan mendaftarkan hak cipta untuk sebuah nama tertentu. Tapi kita bisa mendaftarkan hak paten atas nama tersebut sebagai nama suatu badan usaha. Atau biasa disebut merk. Nama domain sebuah blog mempunyai kemungkinan untuk menjadi sebuah merk dagang. Ketika misalnya saya memasang iklan, program referral dan berbagai hal lainnya yang bertujuan untuk menghasilkan uang di dalam meonx dot com, tidakkah secara tak langsung saya telah menjadikan meonx dot com sebagai tempat usaha?

Sedangkan masalah hak cipta atas desain mungkin lebih banyak terkait dengan beberapa karya cipta seperti gambar, logo, foto, dan lain sebagainya yang dipajang dalam website tersebut.
Masalah HaKI memang sangat menarik untuk dijadikan sebuah kajian. Sayangnya, walaupun saya bergelar Sarjana Hukum, saya hingga sekarang tidak pernah lulus dalam mata kuliah HaKI yang diselenggarakan oleh Fakultas.

Ada 2 komentar untuk “Kampanye Hak Cipta di blogsphere”

  1. baladika berujar:

    Sudah ku kasi backlink balik :grin:

  2. Ken Reidy berujar:

    Hak Cipta dan Dunia Blog saat ini seolah masih menjadi dua dunia yang terpisahkan. Banyak orang dengan malu mengatakan dengan lantang atas kondisi Indonesia yang terkenal sebagai salah satu sarang pembajakan namun hanya sedikit yang bersikap, sebagian lagi yang paham betul IT dan sekolah di tempat-tempat bergengsi sibuk melakukan pembajakan dengan bangga di blog atau situsnya masing-masing (terbukti dengan ada yang meninggalkan nama plus sering kopdar).

Beri komentar