Tantangan untuk blogger Indonesia

Thursday, 29 November 2007

Ini merupakan sebuah tantangan ajakan bagi kawan-kawan blogger yang memang memberi perhatian ekstra terhadap masalah Hak Kekayaan Intelektual atas suatu karya cipta yang ditampilkan di blog masing-masing. Seperti kawan Cosa, kawan Antobilang, kawan Ken Reidy, kawan Isnaini, kawan Didats, kawan AF Syuhud, kawan Ekowanz, kawan Syahwinda, kawan Deking, kawan Priyadi, kawan Momon, kawan Arya, kawan Luthfi, kawan Roffi, kawan Girang, kawan Joerig, kawan Nutt, kawan peyek, kawan arul, kawan Maya, kawan fertobhadez, bang Tutur, bang Kombor, bang Budi Putra, bli Baladika, bli Dharma Putra, Pak Sawali, Ndorokakung, Pak Dokter, Pakdhe Mbilung, Paman Gombal, Tukang Gendam, Pak Edy, Bu Venus, Bu Evy, Bu Jeni, Nek Tika, Mbah Enda, dan semua kawan blogger lainnya yang tidak bisa saya sebutkan namanya satu-persatu.

Perkara jiplak-menjiplak karya cipta di Internet memang belum mendapat perhatian besar selama ini untuk dibahas. Namun bukan lantas kita menyerah untuk tidak mewacanakannya lagi. Justru kita harus terus mewacanakannya tanpa kenal lelah. Agar isu ini tidak seperti sebuah mercusuar.

Selama ini mungkin sebagian kita telah banyak meraih sesuatu dari dunia blogsphere. Jika kita sedikit memandang dari perspektif “take and give”, mungkin sudah waktunya bagi kita untuk memberi sesuatu ke dunia blogsphere kenapa kita tidak mencoba membuat aturan main khusus di dunia blogsphere Indonesia, yang nantinya akan melindungi segenap kepentingan blogger Indonesia di dunia blogsphere.

Sudah barang tentu, masalah hak cipta menjadi salah satu agenda penting disini, tanpa menafikan beberapa masalah lain yang ada.

Kalau beberapa waktu yang lalu, Pesta Blogger 2007 berhasil dilaksanakan, tanpa bermaksud memberikan apresiasi rendah terhadap acara tersebut, kenapa kita tidak mencoba membikin sebuah acara yang lebih serius untuk mewacanakan dan membahas isu-isu penting di dunia blogsphere. Siapa tahu dari acara tersebut kita bisa memberikan sedikit warna berbeda bagi dunia blogphere Indonesia.

PS : Demikian tantangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa satu paksaan dari pihak manapun. Semoga dapat di… … :)
Ini ada satu kasus menarik dari blognya Nenek Tika yang kebangetan ituh   :mrgreen:  , silahkan baca disini

Ada 33 komentar untuk “Tantangan untuk blogger Indonesia”

  1. baladika berujar:

    Setuju!!! Hak cipta harus di lindungi. Betul tidak ya :mrgreen: :mrgreen: :mrgreen: Numpang tenar di blog mu ya :mrgreen:

  2. Ken Reidy berujar:

    Put…. sudahlah percaya aku, kalau kamu mengajak semua orang di blogsphere lewat berapa banyak posting pun, tanggapan yang bakal kamu dapat cuma sedikit, sisanya banyak yang tidak peduli.

    Lebih baik kalau memang mau fokus, ajak beberapa blogger yang memang punya kepedulian di bidang itu, serta kumpulkan blogger-blogger dari disiplin ilmu hukum.

    Omong-omong, tulisan seperti ini tidak dianggap pujian khan??? :roll:

  3. meonx berujar:

    Buat Bli Balad of Dick Baladika :lol:

    Silahkan saja mau numpang tenar disini. Tapi hati-hati lho ya, bila nanti dianggap ikut-ikutan sinting seperti saya, tidak ada asuransinya lho ya:grin:

    Buat Ken Reidy

    Ya begitulah … :roll:
    Bila pihak Malayasial mengklaim beberapa kesenian kita sebagai aset bangsa mereka, para blogger Indonesia marah-marah. Tapi bila mereka melakukan plagiasi terhadap tulisan orang, mereka malah bergembira bisa melakukannya.
    BTW, siapa yang mau memprakarsai ini?

  4. venus berujar:

    hmmm…maksudnya? beneran gak ngerti…

  5. ekowanz berujar:

    wah kalau itu sih susah…lebih kepada kesadaran tiap2 orang mas, mungkin untuk yang di luar negeri bisa pake UU(aku lupa nama undang2nya) lha tapi kalo di Indonesia kan belum ada UU-nya.
    Kalau memang mau bener2 serius ya usul ke DPR, tapi kalo dari pihak kita para blogger ya cuman dari kesadaran diri sendiri..

    Dan kalo menurut saya, di blog apa sih yg bisa disebut karya cipta?maksud anda tulisan…dan yang bisa dianggap melanggar karya cipta kalau kita sudah meniru secara persis berapa kalimat? beda dengan musik, kaual misalnya sampai 3 bar musiknya sama persis itu bisa dianggap menjiplak.

    Kalau di blogger apakah menulis ulang pendapat bisa disebut menjiplak?atau kalau misalnya menyontek 1 atau 2 paragraf itu menjiplak? tidak bisa kan…

    jadi balik lagi ke masing2 pribadi si bloggernya…kalau mau menjiplak ya berikan tautan saja…

    *Maaf panjang…menjawab komentar baladika aja* kalau memang yang dibahas masalah serius pasti mereka mau untuk urun rembug*

  6. Blogger Indonesia berujar:

    Sayang yah… yang komentar baru 4 orang, padahal yang di kasih link gratis berapa banyak orang itu??? :sad:

  7. Paman Tyo berujar:

    Bagus, bagus. Blog memang penuh warna dan ranjau. Mari kita diskusikan. :D
    Semoga tak dianggap spam karena ada dua links:

    + Ranjau
    + Blog nonjurnalistik

  8. meonx berujar:

    Semua memang terserah masing-masing individu, apakah dia menerapkan Copy Right ataukah Right to Copy atas isi dari blog mereka. Inti masalahnya adalah apakah kita membutuhkan perlindungan hak cipta atas isi dari blog kita? Jika banyak yang merasa perlu, kenapa tidak kita coba untuk merangkumnya.
    Sebenarnya aturan tentang hak cipta di Indonesia sudah ada dasar hukumnya, cuma apakah itu bisa diterapkan di blogsphere, itu yang menjadi pertanyaan. Sebagai referensi, silahkan baca bukunya Edmon Makarim, “Hukum Telematika”.
    Untuk membuat satu aturan baru, tidak melulu harus melalui DPR. Dalam hukum ada yang dikenal dengan Jurisprudensi. Artikelnya sendiri masih saya garap. Mohon sabar menunggu.

  9. iman berujar:

    hmmmmm…….bingung mau berkomentar apa…….. :lol:

  10. meonx berujar:

    Lebih baik tidak berkomentar :mrgreen: :mrgreen:

  11. JaF berujar:

    Aturan main buat para blogger? Waduh, ndak stuju ah.. Justru dunia blog itu lebih seru dan kreatif karena nggak ada aturan :)

    Salam kenal. Nemu linknya dari blog si paman..

  12. bangsari berujar:

    mau tanya mas… apa blog itu penting? :lol:

  13. evelyn berujar:

    Setuju, kita harus menghargai hasil pemikiran orang dan harus disokong dengan aturan yang berlaku. Tapi jangan sampai nantinya aturan yang keluar akan membuat para blogger semakin tidak bisa berkembang dalam tulisan maupun dalam komentar sehingga lama kelamaan akan ditinggalkan oleh para penggemarnya. :razz:

  14. ramlee darus berujar:

    Dari Mana Serindit Datang ?

    Dari Petaling Singgah di Chow Kit

    Dari Mana Duit Datang ?

    Dari Giblink Masuk ke Poket

    [Dari Meonx]
    Ada anjing Malayasial ikut berkomentar disini, berpromosi blog pula disini. Maaf dirimu di Persona Non Grata-kan disini. Artikel ini khusus buat kompatriot blogger saya asal Indonesia. Anjing ini mungkin patut dicurigai mempunyai kebiasaan mengklaim hak cipta saya, seperti bangsa mereka yang tak ubah layaknya anjing.
    [Maaf kasar, karena artikel bukan untuk Anjing Malaysial]

  15. Sei berujar:

    Jadi sekarang blog juga mainan kapitalis yang selalu mikirin hak cipta?

    Programmer hebat aja bekerja dalam open source, masih rela membagikan hasil kerja mereka secara gratis dan terbuka pada end user.

    Kok blogger pada ribut soal “hak cipta” dari segumpalan tulisan di internet?

  16. Hedi berujar:

    saya ga seneng soal penjiplakan dan bajakan, walaupun ada kalanya saya ikut arus juga. Dan saat ikut arus, saya khususkan produk hiburan US atau negara maju lainnya (saya tak pakai produk lokal!!) Saya jarang beli MP3, donlod MP3. Saya selalu beli cd asli dan saya convert sendiri ke MP3.

    tapi bagaimana meminimalisir atau menghilangkan praktek copy paste di internet? percayalah, ini sulit sekali. sifat internet yang bebas tanpa hambatan (dunia dalam genggaman) yang membuatnya menjadi sulit. Sekalipun ada proxy firewall atau protection segala, Di internet tak ada 100 persen secure. Secanggih apapun keamanan jaringan data, tetap ada yang bisa menembus. Itu cuma urusan waktu.

    Petinggi saya di kantor kebetulan orang-orang yang punya latar belakang hukum (pengacara). Mereka bilang, sangat sulit menerapkan hukum di alam cyber. Sekali lagi, ya karena sifatnya itu. Pelaku kejahatan cyber pun diadili dengan pasal KUHP biasa, dicari tembusan aktivitas di luar cyber yang terkoneksi. Contohnya carding dan penerimaan barang pesanan di dunia nyata. CMIIW.

    Jadi ga ada solusinya? Pasti ada, tapi cuma satu yaitu kembali ke diri orang masing-masing. Satu orang meminimalisir kegiatan copy paste (yang sengaja tentunya), maka itu pun sudah bisa membuat dunia cyber menjadi lebih baik.

  17. manda berujar:

    wah, gini aja, mari berkonsorsium menerapkan langkah2 preventif, biar gak dibajak lagi ama makhluk serumpun.kayak kesenian daerah kita ituuuh..

  18. Mas_Poedjo berujar:

    Dilarang memuji :lol: :lol: :lol:
    Kalo menurut aku jiplak ndak masalah, asal jangan diaku2 sebagai pemilik aja.
    Lha wong reog ponorogo, waktu jalan2 sampe ke Malayasia aja ndak masalah, tapi pas diakui ya marah lah………….
    Jiplak asal disebut asalnya lha nggap pa2

  19. Kukuh TW berujar:

    Blogosphere atau Blogsphere ya ? omong2 tentang Blogosphere, ada lho kumpulan blog Indonesian Blogosphere, combine dengan google maps, jadi kita bisa lihat blogger indonesia beserta lokasinya. coba deh http://RepublikBlog.com

  20. Blogger Indonesia berujar:

    Sebenernya menurut pendapat saya, arah terberat ketika pembahasan mengenai hak cipta, yaitu mengenai nilai ekonomis dari sebuah karya intelektual itu sendiri.

    Katakanlah, sebuah blog menulis tentang suatu artikel yang sangat bagus sekali dan lalu ada pihak lain yang dengan sengaja meng-copy-paste-nya begitu saja di blognya sendiri, dimana blognya sudah diisi iklan begitu banyaknya. Padahal si pemilik asli tulisan, sama sekali tidak memasang iklan di blognya.

    Mungkin, hak moral pemilik tulisan tetap terjaga (dikarenakan peng-copy-paste-nya mencantumkan sumber asal), namun hak ekonomis dari karya intelektual itu sendiri lah yang akhirnya ‘dirampas’.

    Belum lagi beberapa blogger yang dengan bangga menyediakan donwload-an MP3. Rata-rata blogger multiply. Beberapa diantaranya bahkan sering kopdar dengan rekan-rekan blogger lainnya. Sungguh aneh. Membajak kok bangga… ck..ck..

    Than Put buat ruang coret-coretnya.

    –seorang kawan dari sby–

  21. Ken Reidy berujar:

    Susah untuk tidak dibajak. Namun setidaknya kita tidak perlu ‘bangga’ jika menjadi salah satunya.

  22. meonx berujar:

    :arrow: Untuk Just Another Fool
    Oke bila keteraturan itu menjadi sebuah masalah, kita biarkan saja tetap seperti adanya. Tapi bagaimana dengan langkah preventif untuk melindungi para blogger Indonesia :?:

    :arrow: Untuk Sei
    Masih ada orang sok bodoh seperti ini ya? :roll: Coba anda berkunjung ke negara sosialis Rusia, apa disana tidak ada hak cipta juga? :lol: Para programmer open source juga memasukkan ketentuan GNU GPL di dalam software mereka bodoh :!:

    :arrow: Untuk Hedi
    Kita mungkin tidak bisa mencegah terjadinya copy paste, tapi kita masih diizinkan untuk membuat mereka “jera”. Filosofi dari adanya hukuman pidana adalah untuk menyadarkan seseorang atau membuat ia tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. E-mail spam mungkin bisa menjadi alternatif hukuman. Atau sekalian e-mail dengan muatan virus atau worm :lol:

    :arrow: Untuk Blogger Indonesia
    Pantas atau tidak karya cipta kita dilindungi oleh hak cipta, titik masalahnya adalah seberapa besar penghargaan kita terhadap hasil karya yang kita ciptakan tersebut. Kata PUSING ala Pegy Melati Sukma pernah diperkarakan di Pengadilan.
    Betul, perlindungan hak cipta didunia blogsphere memang harus dititikberatkan pada nilai ekonomisnya. Anggap saja anda adalah seorang penceramah SEO. Suatu ketika ceramah anda dipublikasikan oleh seseorang lewat kertas fotokopi-an misalnya tapi mereka tetap mencantumkan bahwa materi itu mereka dapatkan dari anda.
    Hak moral anda atas karya cipta tersebut tidak hilang, tapi hak ekonomisya tidak akan ada artinya lagi. Orang-orang mungkin tidak akan menghadiri ceramah anda lagi. Karena materi ceramah anda sudah bisa mereka peroleh tanpa harus membayar apapun pada anda.

    :arrow: Untuk Manda dan Ken Reidy
    SETUJU :!: :!: :!:

  23. abah oryza berujar:

    ya saya juga nih menemukannya dari om tyo, kamu harus berterima kasih sama om tyo ya, tapi saya cenderung setujuh sama om JaF … ok dech

  24. anno' berujar:

    dunia blog merupakan dunia bebas..tetapi saya setuju jangan sampai menjiplak punya orang lain..jiplak-menjiplak juga ada aturannya…jadi buatlah blog senatural mungkin

  25. sei berujar:

    Oh saya memang bodoh kok gak tau beda mana tulisan curhatan yang harus di protek dengan hak cipta atau tulisan bermanfaat yang takut di jiplak.

    Dengan hak cipta memangnya apa yang bisa dilakukan ketika seseorang jelas-jelas copas tulisan anda? Menuntutnya ke pengadilan? :lol:

    Mana batasan sesuatu tulisan itu haram di jiplak dan yang halal di jiplak? Atau mau pukul rata, apa saja yang tertulis di blog?

  26. Ken Reidy berujar:

    @Sei:

    Dengan hak cipta memangnya apa yang bisa dilakukan ketika seseorang jelas-jelas copas tulisan anda? Menuntutnya ke pengadilan?

    Perkuat dulu pemahaman anda tentang HKI khususnya mengenai Hak Cipta. Jika anda sudah memahami dengan baik konsepsi HKI, saya yakin anda bisa lebih baik lagi dalam berkomentar. :) Salam kenal dari saya. Kok tidak meninggalkan alamat blog anda? padahal saya yakin anda punya. Takutkah? Banyak bajakannya yah…??? :wink:

  27. Stop Pembajakan » Blog Archive » Bukan Hanya Malaysia berujar:

    [...] Meonx [...]

  28. gandhi berujar:

    repot juga kalo udah masalah bajak membajak, apalagi budaya sebagian bangsa kita yg udah putus urat malu nya. Biarlah yg menjiplak ato membajak artikel dihukum secara moral, lagian blog ada lah dunia tanpa batas yg bisa diakses siapa saja dan kapan saja. Berani Nge Blog berarti udah siap untuk Di bajak.

  29. sluman slumun slamet berujar:

    Eh ada program studi baru lho di Indonesia
    M.C.P
    Magister Copy Paste
    M.S.G.
    Magister Sains from Google

    Moga-moga aja blog-ku gak termasuk kopas!
    Mmmmuahhhhhhhh

  30. NottDeNutt berujar:

    Hieeee, saya dimasukin :D
    Bener itu, hak cipta harus dijaga!
    *baru nyadar tiap foto yang saya upload tidak ada logonya*
    Hlah!? Gimana ini??? O.o

  31. Copy Paste Yuk - Artikel Hak Cipta | Menulis Untuk Perubahan berujar:

    [...] komentar di blog seorang Rekan bernama I Putu Winarta (www.meonx.com) yang menulis posting berjudul Tantangan untuk Blogger Indonesia. Tepatnya pada komentar nomor 15, oleh rekan yang menggunakan nama [...]

  32. Luthfi berujar:

    lho, ini blog tho :mrgreen:

  33. meonx berujar:

    :arrow: Untuk Luthfi

    Apa maksud dirimu berkata seperti itu :?: :grin:
    Saya belum memahami apa beda blog dengan weblog? Mohon dijelaskan :oops:

Beri komentar