Tantangan untuk blogger Indonesia
Ini merupakan sebuah tantangan ajakan bagi kawan-kawan blogger yang memang memberi perhatian ekstra terhadap masalah Hak Kekayaan Intelektual atas suatu karya cipta yang ditampilkan di blog masing-masing. Seperti kawan Cosa, kawan Antobilang, kawan Ken Reidy, kawan Isnaini, kawan Didats, kawan AF Syuhud, kawan Ekowanz, kawan Syahwinda, kawan Deking, kawan Priyadi, kawan Momon, kawan Arya, kawan Luthfi, kawan Roffi, kawan Girang, kawan Joerig, kawan Nutt, kawan peyek, kawan arul, kawan Maya, kawan fertobhadez, bang Tutur, bang Kombor, bang Budi Putra, bli Baladika, bli Dharma Putra, Pak Sawali, Ndorokakung, Pak Dokter, Pakdhe Mbilung, Paman Gombal, Tukang Gendam, Pak Edy, Bu Venus, Bu Evy, Bu Jeni, Nek Tika, Mbah Enda, dan semua kawan blogger lainnya yang tidak bisa saya sebutkan namanya satu-persatu.
Perkara jiplak-menjiplak karya cipta di Internet memang belum mendapat perhatian besar selama ini untuk dibahas. Namun bukan lantas kita menyerah untuk tidak mewacanakannya lagi. Justru kita harus terus mewacanakannya tanpa kenal lelah. Agar isu ini tidak seperti sebuah mercusuar.
Selama ini mungkin sebagian kita telah banyak meraih sesuatu dari dunia blogsphere. Jika kita sedikit memandang dari perspektif “take and give”, mungkin sudah waktunya bagi kita untuk memberi sesuatu ke dunia blogsphere kenapa kita tidak mencoba membuat aturan main khusus di dunia blogsphere Indonesia, yang nantinya akan melindungi segenap kepentingan blogger Indonesia di dunia blogsphere.
Sudah barang tentu, masalah hak cipta menjadi salah satu agenda penting disini, tanpa menafikan beberapa masalah lain yang ada.
Kalau beberapa waktu yang lalu, Pesta Blogger 2007 berhasil dilaksanakan, tanpa bermaksud memberikan apresiasi rendah terhadap acara tersebut, kenapa kita tidak mencoba membikin sebuah acara yang lebih serius untuk mewacanakan dan membahas isu-isu penting di dunia blogsphere. Siapa tahu dari acara tersebut kita bisa memberikan sedikit warna berbeda bagi dunia blogphere Indonesia.
PS : Demikian tantangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa satu paksaan dari pihak manapun. Semoga dapat di… … ![]()
Ini ada satu kasus menarik dari blognya Nenek Tika yang kebangetan ituh :mrgreen: , silahkan baca disini
November 30th, 2007 at 3:22 am
Setuju!!! Hak cipta harus di lindungi. Betul tidak ya
Numpang tenar di blog mu ya
November 30th, 2007 at 2:57 pm
Put…. sudahlah percaya aku, kalau kamu mengajak semua orang di blogsphere lewat berapa banyak posting pun, tanggapan yang bakal kamu dapat cuma sedikit, sisanya banyak yang tidak peduli.
Lebih baik kalau memang mau fokus, ajak beberapa blogger yang memang punya kepedulian di bidang itu, serta kumpulkan blogger-blogger dari disiplin ilmu hukum.
Omong-omong, tulisan seperti ini tidak dianggap pujian khan???
November 30th, 2007 at 6:21 pm
Buat Bli
Balad of DickBaladikaSilahkan saja mau numpang tenar disini. Tapi hati-hati lho ya, bila nanti dianggap ikut-ikutan sinting seperti saya, tidak ada asuransinya lho ya…
Buat Ken Reidy
Ya begitulah …
Bila pihak Malayasial mengklaim beberapa kesenian kita sebagai aset bangsa mereka, para blogger Indonesia marah-marah. Tapi bila mereka melakukan plagiasi terhadap tulisan orang, mereka malah bergembira bisa melakukannya.
BTW, siapa yang mau memprakarsai ini?
November 30th, 2007 at 9:32 pm
hmmm…maksudnya? beneran gak ngerti…
November 30th, 2007 at 10:13 pm
wah kalau itu sih susah…lebih kepada kesadaran tiap2 orang mas, mungkin untuk yang di luar negeri bisa pake UU(aku lupa nama undang2nya) lha tapi kalo di Indonesia kan belum ada UU-nya.
Kalau memang mau bener2 serius ya usul ke DPR, tapi kalo dari pihak kita para blogger ya cuman dari kesadaran diri sendiri..
Dan kalo menurut saya, di blog apa sih yg bisa disebut karya cipta?maksud anda tulisan…dan yang bisa dianggap melanggar karya cipta kalau kita sudah meniru secara persis berapa kalimat? beda dengan musik, kaual misalnya sampai 3 bar musiknya sama persis itu bisa dianggap menjiplak.
Kalau di blogger apakah menulis ulang pendapat bisa disebut menjiplak?atau kalau misalnya menyontek 1 atau 2 paragraf itu menjiplak? tidak bisa kan…
jadi balik lagi ke masing2 pribadi si bloggernya…kalau mau menjiplak ya berikan tautan saja…
*Maaf panjang…menjawab komentar baladika aja* kalau memang yang dibahas masalah serius pasti mereka mau untuk urun rembug*
December 1st, 2007 at 2:43 am
Sayang yah… yang komentar baru 4 orang, padahal yang di kasih link gratis berapa banyak orang itu???
December 1st, 2007 at 3:31 pm
Bagus, bagus. Blog memang penuh warna dan ranjau. Mari kita diskusikan.
Semoga tak dianggap spam karena ada dua links:
+ Ranjau
+ Blog nonjurnalistik
December 1st, 2007 at 4:07 pm
Semua memang terserah masing-masing individu, apakah dia menerapkan Copy Right ataukah Right to Copy atas isi dari blog mereka. Inti masalahnya adalah apakah kita membutuhkan perlindungan hak cipta atas isi dari blog kita? Jika banyak yang merasa perlu, kenapa tidak kita coba untuk merangkumnya.
Sebenarnya aturan tentang hak cipta di Indonesia sudah ada dasar hukumnya, cuma apakah itu bisa diterapkan di blogsphere, itu yang menjadi pertanyaan. Sebagai referensi, silahkan baca bukunya Edmon Makarim, “Hukum Telematika”.
Untuk membuat satu aturan baru, tidak melulu harus melalui DPR. Dalam hukum ada yang dikenal dengan Jurisprudensi. Artikelnya sendiri masih saya garap. Mohon sabar menunggu.
December 1st, 2007 at 7:22 pm
hmmmmm…….bingung mau berkomentar apa……..
December 1st, 2007 at 8:10 pm
Lebih baik tidak berkomentar

December 1st, 2007 at 8:41 pm
Aturan main buat para blogger? Waduh, ndak stuju ah.. Justru dunia blog itu lebih seru dan kreatif karena nggak ada aturan
Salam kenal. Nemu linknya dari blog si paman..
December 1st, 2007 at 11:13 pm
mau tanya mas… apa blog itu penting?
December 2nd, 2007 at 10:25 am
Setuju, kita harus menghargai hasil pemikiran orang dan harus disokong dengan aturan yang berlaku. Tapi jangan sampai nantinya aturan yang keluar akan membuat para blogger semakin tidak bisa berkembang dalam tulisan maupun dalam komentar sehingga lama kelamaan akan ditinggalkan oleh para penggemarnya.
December 2nd, 2007 at 8:27 pm
Dari Mana Serindit Datang ?
Dari Petaling Singgah di Chow Kit
Dari Mana Duit Datang ?
Dari Giblink Masuk ke Poket
[Dari Meonx]
Ada anjing Malayasial ikut berkomentar disini, berpromosi blog pula disini. Maaf dirimu di Persona Non Grata-kan disini. Artikel ini khusus buat kompatriot blogger saya asal Indonesia. Anjing ini mungkin patut dicurigai mempunyai kebiasaan mengklaim hak cipta saya, seperti bangsa mereka yang tak ubah layaknya anjing.
[Maaf kasar, karena artikel bukan untuk Anjing Malaysial]
December 3rd, 2007 at 12:00 pm
Jadi sekarang blog juga mainan kapitalis yang selalu mikirin hak cipta?
Programmer hebat aja bekerja dalam open source, masih rela membagikan hasil kerja mereka secara gratis dan terbuka pada end user.
Kok blogger pada ribut soal “hak cipta” dari segumpalan tulisan di internet?
December 3rd, 2007 at 12:28 pm
saya ga seneng soal penjiplakan dan bajakan, walaupun ada kalanya saya ikut arus juga. Dan saat ikut arus, saya khususkan produk hiburan US atau negara maju lainnya (saya tak pakai produk lokal!!) Saya jarang beli MP3, donlod MP3. Saya selalu beli cd asli dan saya convert sendiri ke MP3.
tapi bagaimana meminimalisir atau menghilangkan praktek copy paste di internet? percayalah, ini sulit sekali. sifat internet yang bebas tanpa hambatan (dunia dalam genggaman) yang membuatnya menjadi sulit. Sekalipun ada proxy firewall atau protection segala, Di internet tak ada 100 persen secure. Secanggih apapun keamanan jaringan data, tetap ada yang bisa menembus. Itu cuma urusan waktu.
Petinggi saya di kantor kebetulan orang-orang yang punya latar belakang hukum (pengacara). Mereka bilang, sangat sulit menerapkan hukum di alam cyber. Sekali lagi, ya karena sifatnya itu. Pelaku kejahatan cyber pun diadili dengan pasal KUHP biasa, dicari tembusan aktivitas di luar cyber yang terkoneksi. Contohnya carding dan penerimaan barang pesanan di dunia nyata. CMIIW.
Jadi ga ada solusinya? Pasti ada, tapi cuma satu yaitu kembali ke diri orang masing-masing. Satu orang meminimalisir kegiatan copy paste (yang sengaja tentunya), maka itu pun sudah bisa membuat dunia cyber menjadi lebih baik.
December 3rd, 2007 at 6:52 pm
wah, gini aja, mari berkonsorsium menerapkan langkah2 preventif, biar gak dibajak lagi ama makhluk serumpun.kayak kesenian daerah kita ituuuh..
December 3rd, 2007 at 7:24 pm
Dilarang memuji

Kalo menurut aku jiplak ndak masalah, asal jangan diaku2 sebagai pemilik aja.
Lha wong reog ponorogo, waktu jalan2 sampe ke Malayasia aja ndak masalah, tapi pas diakui ya marah lah………….
Jiplak asal disebut asalnya lha nggap pa2
December 3rd, 2007 at 8:22 pm
Blogosphere atau Blogsphere ya ? omong2 tentang Blogosphere, ada lho kumpulan blog Indonesian Blogosphere, combine dengan google maps, jadi kita bisa lihat blogger indonesia beserta lokasinya. coba deh http://RepublikBlog.com
December 3rd, 2007 at 10:26 pm
Sebenernya menurut pendapat saya, arah terberat ketika pembahasan mengenai hak cipta, yaitu mengenai nilai ekonomis dari sebuah karya intelektual itu sendiri.
Katakanlah, sebuah blog menulis tentang suatu artikel yang sangat bagus sekali dan lalu ada pihak lain yang dengan sengaja meng-copy-paste-nya begitu saja di blognya sendiri, dimana blognya sudah diisi iklan begitu banyaknya. Padahal si pemilik asli tulisan, sama sekali tidak memasang iklan di blognya.
Mungkin, hak moral pemilik tulisan tetap terjaga (dikarenakan peng-copy-paste-nya mencantumkan sumber asal), namun hak ekonomis dari karya intelektual itu sendiri lah yang akhirnya ‘dirampas’.
Belum lagi beberapa blogger yang dengan bangga menyediakan donwload-an MP3. Rata-rata blogger multiply. Beberapa diantaranya bahkan sering kopdar dengan rekan-rekan blogger lainnya. Sungguh aneh. Membajak kok bangga… ck..ck..
Than Put buat ruang coret-coretnya.
–seorang kawan dari sby–
December 3rd, 2007 at 10:28 pm
Susah untuk tidak dibajak. Namun setidaknya kita tidak perlu ‘bangga’ jika menjadi salah satunya.
December 4th, 2007 at 9:10 pm
Oke bila keteraturan itu menjadi sebuah masalah, kita biarkan saja tetap seperti adanya. Tapi bagaimana dengan langkah preventif untuk melindungi para blogger Indonesia
Masih ada orang sok bodoh seperti ini ya?
Kita mungkin tidak bisa mencegah terjadinya copy paste, tapi kita masih diizinkan untuk membuat mereka “jera”. Filosofi dari adanya hukuman pidana adalah untuk menyadarkan seseorang atau membuat ia tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. E-mail spam mungkin bisa menjadi alternatif hukuman. Atau sekalian e-mail dengan muatan virus atau worm
Pantas atau tidak karya cipta kita dilindungi oleh hak cipta, titik masalahnya adalah seberapa besar penghargaan kita terhadap hasil karya yang kita ciptakan tersebut. Kata PUSING ala Pegy Melati Sukma pernah diperkarakan di Pengadilan.
Betul, perlindungan hak cipta didunia blogsphere memang harus dititikberatkan pada nilai ekonomisnya. Anggap saja anda adalah seorang penceramah SEO. Suatu ketika ceramah anda dipublikasikan oleh seseorang lewat kertas fotokopi-an misalnya tapi mereka tetap mencantumkan bahwa materi itu mereka dapatkan dari anda.
Hak moral anda atas karya cipta tersebut tidak hilang, tapi hak ekonomisya tidak akan ada artinya lagi. Orang-orang mungkin tidak akan menghadiri ceramah anda lagi. Karena materi ceramah anda sudah bisa mereka peroleh tanpa harus membayar apapun pada anda.
SETUJU
December 5th, 2007 at 5:30 pm
ya saya juga nih menemukannya dari om tyo, kamu harus berterima kasih sama om tyo ya, tapi saya cenderung setujuh sama om JaF … ok dech
December 5th, 2007 at 5:31 pm
dunia blog merupakan dunia bebas..tetapi saya setuju jangan sampai menjiplak punya orang lain..jiplak-menjiplak juga ada aturannya…jadi buatlah blog senatural mungkin
December 5th, 2007 at 9:28 pm
Oh saya memang bodoh kok gak tau beda mana tulisan curhatan yang harus di protek dengan hak cipta atau tulisan bermanfaat yang takut di jiplak.
Dengan hak cipta memangnya apa yang bisa dilakukan ketika seseorang jelas-jelas copas tulisan anda? Menuntutnya ke pengadilan?
Mana batasan sesuatu tulisan itu haram di jiplak dan yang halal di jiplak? Atau mau pukul rata, apa saja yang tertulis di blog?
December 7th, 2007 at 4:56 pm
@Sei:
Perkuat dulu pemahaman anda tentang HKI khususnya mengenai Hak Cipta. Jika anda sudah memahami dengan baik konsepsi HKI, saya yakin anda bisa lebih baik lagi dalam berkomentar.
Salam kenal dari saya. Kok tidak meninggalkan alamat blog anda? padahal saya yakin anda punya. Takutkah? Banyak bajakannya yah…??? 
December 7th, 2007 at 7:23 pm
[...] Meonx [...]
December 8th, 2007 at 6:42 pm
repot juga kalo udah masalah bajak membajak, apalagi budaya sebagian bangsa kita yg udah putus urat malu nya. Biarlah yg menjiplak ato membajak artikel dihukum secara moral, lagian blog ada lah dunia tanpa batas yg bisa diakses siapa saja dan kapan saja. Berani Nge Blog berarti udah siap untuk Di bajak.
December 9th, 2007 at 9:46 pm
Eh ada program studi baru lho di Indonesia
M.C.P
Magister Copy Paste
M.S.G.
Magister Sains from Google
Moga-moga aja blog-ku gak termasuk kopas!
Mmmmuahhhhhhhh
December 12th, 2007 at 2:33 am
Hieeee, saya dimasukin
Bener itu, hak cipta harus dijaga!
*baru nyadar tiap foto yang saya upload tidak ada logonya*
Hlah!? Gimana ini??? O.o
December 13th, 2007 at 8:21 am
[...] komentar di blog seorang Rekan bernama I Putu Winarta (www.meonx.com) yang menulis posting berjudul Tantangan untuk Blogger Indonesia. Tepatnya pada komentar nomor 15, oleh rekan yang menggunakan nama [...]
December 17th, 2007 at 5:05 pm
lho, ini blog tho
December 21st, 2007 at 6:49 pm
Apa maksud dirimu berkata seperti itu


Saya belum memahami apa beda blog dengan weblog? Mohon dijelaskan