25 Tahun UNCLOS III; Napak Tilas Jejak Diplomasi Indonesia di Kancah Politik Internasional

Sunday, 23 December 2007

Arti penting UNCLOS III bagi bangsa Indonesia adalah masalah pengakuan terhadap kedaulatan Indonesia pada wilayah perairan yang ada di kepulauan nusantara. Dalam Konvensi ini, konsepsi Negara Kepulauan (Archipelagic State) diakui sebagai salah satu rezim dalam hukum laut internasional. Pengakuan ini telah membuat wilayah perairan yang berada ditengah kepulauan nusantara, yang dulunya dianggap sebagai wilayah laut lepas, sah secara hukum internasional menjadi wilayah perairan kepulauan Indonesia.

Hal ini tidak lepas dari perjuangan diplomasi para delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Mochtar Kusumaatmadja, seorang pendekar hukum internasional, pada Konferensi tersebut untuk menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai bagian dari hukum laut internasional. Dan tidak boleh dilupakan pula perjuangan delegasi dari Filipina, Mauritius dan Fiji, yang juga mengusung isu yang sama dalam Konferensi tersebut.

Indonesia sendiri jauh sebelumnya telah mengatur masalah konsepsi negara kepulauan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Namun pengaturan tersebut hanya merupakan klaim sepihak dari Indonesia, karena tidak ada ketentuan internasional yang mengizinkan membuat aturan semacam itu.

Aturan hukum internasional mengenai lebar Laut Teritorial yang ada sebelumnya hanyalah sepanjang 3 mil-laut. Hal ini menyebabkan wilayah kepulauan Indonesia terpisah satu sama lain, tidak menjadi satu kesatuan yang utuh. Tentu saja ini sangat riskan bagi wilayah Indonesia dari perspektif pertahanan dan keamanan. Patut dicatat bahwa pada periode tersebut gerakan separatisme masih mengancam keutuhan wilayah Indonesia. Ditambah pula mulai memanasnya perseteruan antara blok timur dan blok barat yang suatu saat dikhawatirkan pecah menjadi perang bersenjata. Bayangkan bila terjadi pertempuran antara dua blok tersebut di tengah-tengah perairan kepulauan Indonesia. Ibarat kata pepatah, dua gajah berkelahi, pelanduk mati ditengah-tengah.

Atas dasar itu Indonesia merasa perlu untuk membuat aturan tersendiri mengenai konsepsi negara kepulauan agar seluruh wilayah perairan yang dimiliki menjadi satu kesatuan yang utuh dari wilayah Indonesia.

Lain daripada itu, PERPU 4/1960 ini juga diterbitkan dalam rangka perebutan Irian Barat, yakni menghalangi arus lintas kapal-kapal milik Belanda yang berlayar dengan bebas diwilayah laut lepas yang ada di dalam kepulauan nusantara.

Pada Konferensi Hukum Laut yang pertama, Indonesia belumlah siap untuk mengajukan masalah konsepsi kepulauan nusantara ini. Dan berkat perjuangan gigih para delegasi Indonesia, pada permulaan Konferensi konsepsi kepulauan nusantara ini telah dimasukkan ke dalam list of issue yang hendak dibahas.

Pada sidang ke VI yang diselenggarakan di New York, Mei-Juli 1977, konsepsi kepulauan nusantara telah dimasukkan ke dalam naskah Informal Composite Negotiating Text (ICNT), yakni di Bab IV yang berjudul negara kepulauan, sebanyak 9 pasal (pasal 46-54). ICNT inilah yang nantinya akan dibahas dalam sidang paripurna tanggal 30 April 1982, untuk kemudian disahkan menjadi United Law on the Law of the Sea pada 10 Desember 1982. Dan pada akhirnya, konsepsi mengenai negara kepulauan, terutama masalah penarikan garis pangkal lurus kepulauan, diterima menjadi salah satu rezim dalam hukum laut internasional.

Memang perjuangan diplomasi para delegasi tersebut mungkin tidak sepenuhnya bisa dikatakan berhasil. Mengingat reaksi negara-negara maritim lainnya yang mempersoalkan masalah lintas kapal-kapal mereka diwilayah perairan Indonesia, terutama kapal-kapal perang mereka. Sebagai konsensi atas hal ini, maka dibuatkanlah aturan khusus tentang lintas alur laut kepulauan. Namun yang patut diingat adalah prinsip common heritage of mankind yang menjadi landasan dari Konferensi ini.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, langkah diplomasi Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut ini menjadi satu ciri penting dari politik luar negeri kita yang bebas aktif. Politik luar negeri yang bersumber pada keinginan Indonesia untuk mengutamakan kepentingan masyarakat internasional demi ikut menjaga ketertiban dunia.

Silahkan download teks UNCLOS III disini.

Notabene :
Kuis Iseng 2
Seharusnya Indonesia mengajukan konsepsi negara kepulauan ini pada saat Konferensi hukum laut yang kedua, namun kenapa hal tersebut tidak dilakukan? Ada yang tahu alasannya? Silahkan jawab di bagian kolom komentar. Ditunggu hingga 11 Januari 2008. Jawaban benar yang pertama akan diberikan tautan dari blog ini. Syarat dan ketentuan berlaku :).

Buku “Hukum Internasional; Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global” karangan Boer Mauna [PT Alumni, 2004], menjadi sumber bacaan dalam tulisan ini.

Ada 5 komentar untuk “25 Tahun UNCLOS III; Napak Tilas Jejak Diplomasi Indonesia di Kancah Politik Internasional”

  1. nindy berujar:

    zaman dulu memang banyak ahli-ahli hukum yang berkemampuan, dan punya daya juang yang tinggi untuk membela negaranya….
    tp skrg???

    payah2…..

  2. chacha berujar:

    koq UNCLOS skarang beda yach…

    trus apa bedanya sich UNCLOS I, II, III,???
    emank tuch.. kta nindy bner.. zaman dahulu banyak ahli” hukum yg brkemampuan, punya daya juank yg tinggi untuk mmbela negaranya..
    tapi skarank???
    apa bedanya dngan zaman pnjajahan…???????????????

    indonesia smakin bodoh…
    smakin dibodohi…
    smakin ceroboh…
    skarang” za.. bnyak DPR/DPD/walikota yg korupsi…
    bgaimana indonesia bisa maju????
    payah nich…

  3. yuri berujar:

    unclos itu msk dlm perjuangan diplomasi bangsa indonesia

  4. yanto berujar:

    waduh pening euy…………………

    gak ada ya UNCLOS yang pake bahasa indonesia?
    coz unclos n alki sebagai bahan skripsi gw………
    ada yang berminat bantuin tolonk ya……….

    bener juga tu katanya Nindy

    mana ahli hukum indonesia yang mampu memperjuangkan martabat bangsa indonesia di mata dunia.
    taw nya cuma itungin duit para koruptor gimana bangsa ini mau maju…..

  5. adrian berujar:

    1.apakah dlm kasus penutupan smntara selat sunda&lombok untuk latihan militer diperbolehkan hingga menggangu pelayaran internasional?dasar hukumnya apa?
    2.pada tahun 1988 unclos belum berlaku,bisakah unclos diterapkan pada kasus tersebut
    3kalaupun dapat berlaku,aturan mana yang diberlakukan?

Beri komentar