Pesta Pernikahan Adat Bali
Sudah beberapa minggu saya jarang memasukkan tulisan baru kedalam weblog ini. Bukan karena malas menulis, tapi semata dikarenakan oleh kesibukan dikampung halaman. Tanggal 26 Maret 2008 kemarin sepupu, anak dari adik perempuan bapak, saya menikah. Terhitung sejak tanggal 16 Maret 2008, saya diajak urun rembug mempersiapkan upacara pernikahan. Mulai dari konsep, menyebarkan undangan, dekorasi, masalah makanan, hingga masalah meminang mempelai perempuan.
Kebetulan sang mempelai wanita berasal dari Surabaya, jadi saya, yang pernah lama menetap di Surabaya, terpaksa ikut serta dalam rombongan yang bertugas meminang mempelai perempuan. Lagipula, saya yang pertamakali mempertemukan mereka berdua. Saya jugalah yang mengantar sepupu saya kerumah sang mempelai perempuan untuk pertamakali.
Sebenarnya tidak hanya sepupu saya saja yang menikah pada tanggal 26 tersebut. Tercatat ada sembilan pasangan pengantin lain yang melaksanakan upacara pernikahannya pada tanggal itu juga. Jadi, total ada sepuluh pasangan pengantin yang menikah pada saat itu. Seharusnya 12 pasang, namun dua lagi memilih untuk memundurkan hari pernikahannya. Satu pasangan memilih untuk memundurkan upacara pernikahannya sehari setelahnya, yakni pada tanggal 27 Maret 2008. Satu pasangan lain lagi, memilih memundurkan upacara pernikahannya pada tanggal 10 April 2008.
Seperti didesa-desa di Bali pada umumnya, setiap ada salah satu warga desa yang menghelat acara pernikahan, sudah barang tentu sanak keluarga serta warga desa yang ada disekitarnya turut bergotong-royong membantu persiapan acara. Terutama dalam aktivitas yang disebut sebagai “Mebat”, yakni kegiatan menyembelih hewan, seperti babi, ayam dan bebek, untuk diolah dagingnya menjadi masakan tradisional ala Bali, seperti babi guling, lawar, jukut ares, sate dan lain sebagainya. Sebagian masakan tradisional ini nantinya digunakan sebagai pelengkap sesajen upacara pernikahan. Sebagian lainnya dibagikan kepada para tamu yang datang, lazimnya disebut sebagai “Balesan”. Sebagian kecil dibagikan kepada perangkat desa, baik desa adat maupun desa dinas, yang biasanya disebut sebagai “Jauman”.
Kegiatan “Mebat” ini tidak hanya dilaksanakan ditempat pihak mempelai laki-laki berada saja, terkadang juga ditempat pihak mempelai perempuan berada. Khusus untuk kegiatan “Mebat” ditempat pihak mempelai perempuan, biasanya masakan yang dibuat untuk suguhan bagi pihak keluarga laki-laki beserta sanak kerabatnya yang akan datang mengantarkan kedua mempelai untuk memohon doa restu keluarga dan sanak kerabat mempelai perempuan. Prosesi ini disebut sebagai “Metampiang”. “Tampi” secara harfiah bisa diartikan sebagai terima. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pertanda bahwa pihak keluarga mempelai perempuan secara sepenuhnya telah menerima dan merestui anak gadisnya diperistri oleh sang mempelai laki-laki. Ini merupakan pemungkas keseluruhan prosesi pernikahan secara adat Bali.
Namun tidak semua upacara pernikahan dipungkasi oleh prosesi “Metampiang”. Hanya upacara pernikahan yang diawali oleh prosesi “Ngidih” [Meminang] yang diakhiri oleh prosesi “Metampiang”. Pernikahan bagi pasangan yang menikah secara “Mlegendang” atau yang dalam bahasa Indonesia dikenai dengan istilah “kawin-lari”, tidak dipungkasi oleh prosesi “Metampiang” ini. Namun bukan serta-merta itu berarti pihak mempelai perempuan tidak merestui pernikahan kedua mempelai, sebab konsep “Mlegendang” atau “kawin-lari” dalam adat Bali, tidak selalu dilakukan oleh pasangan yang tidak disetujui oleh orangtua mempelai perempuan. Terkadang walaupun orangtua mempelai wanita sebenarnya setuju dan merestui anak gadisnya diperistri oleh mempelai laki-laki, tetap saja pernikahannya keduanya dilakukan secara “Mlegendang”. Ini biasanya dilakukan untuk menyiasati supaya biaya upacara pernikahan bisa dihemat sedemikian rupa.
Prosesi “Metampiang” ini harus disadari berlatar belakang adat-istiadat Bali dengan pengaruh kental dari ajaran Hindu. Sehingga bila orangtua mempelai perempuan berlatar agama non-Hindu atau walaupun orangtua mempelai perempuan beragama Hindu namun bukan berasal dari Bali, misalnya penganut Hindu dari suku Jawa atau penganut Hindu Kaharingan, prosesi “Metampiang” ini biasanya tidak perlu dilakukan.
Setelah hampir delapan tahun absen dalam aktivitas sosial semacam ini, akhirnya saya “turun-gunung” juga. Ada lebih dari sepuluh tempat yang melaksanakan kegiatan “Mebat” pada dinihari tanggal 26 Maret 2008. Terbayang betapa sibuknya para warga desa dikampung halaman saya pada saat itu. Saya sendiri datang ke lima tempat “Mebat” yang berbeda. Walaupun hanya selama selang waktu sepeminuman kopi, untuk kemudian undur diri dengan alasan bahwa saya harus datang juga ke kegiatan “Mebat” ditempat sepupu saya.
Lazimnya kebiasaan orang-orang dikabupaten saya, Karangasem, setiap kegiatan “Mebat” selalu diakhiri dengan acara “Megibung”. Yakni semacam acara makan bersama. Nasi dan segala lauk-pauknya diletakkan dalam satu wadah tertentu, yang biasanya dikelilingi oleh 4-5 orang, untuk disantap secara bersama-sama. Sehabis “Megibung”, sesuai kebiasaan ala Karangasem, biasanya disediakan beberapa botol suguhan minuman tuak. Tentu saja acara minum tuak ini tidak akan lengkap bila tidak disertai “Magenjekan”, sejenis kesenian akapela tradisional ala daerah Karangasem. Beberapa orang menyanyi, yang lain mengiringi dengan musik yang keluar dari mulut mereka. Konon kesenian ini diilhami oleh suara nyanyian kodok dimalam hari.
Rasanya sudah lama sekali saya tidak menikmati hal semacam ini. Apalagi mendengarkan humor bersahaja dengan selera ala masyarakat Padangbai serta saling berbalas ejekan dan hinaan lucu kepada setiap orang. Sungguh rasanya seakan-akan berpuluh-puluh tahun tidak pernah mengalami ini semua. Maklumlah, sewaktu kuliah di Surabaya, saya jarang pulang kekampung halaman. Paling hanya setiap liburan semester, dan biasanya tak lebih dari seminggu saya berada dikampung halaman. Sepertinya saya menemukan kembali selera humor saya yang pernah hilang.
Tiga hari seusai upacara pernikahan secara agama Hindu serta adat Bali, pada tanggal 29 Maret 2008 sepupu saya menggelar resepsi pernikahannya. Kali ini saya mendapat tugas menemani para tamu untuk sekedar berbincang ini dan itu. Kebetulan saya banyak mengenal teman-teman sepupu saya ini, terutama teman-temanya sewaktu kuliah dijurusan Teknik Lingkungan ITS. Dari jam sepuluh pagi, acara baru selesai sekitar jam delapan malam, itupun masih ada beberapa tamu yang datang setelahnya.
Setelah lelah seharian, ternyata kesibukan masih belum juga berhenti. Tradisi untuk berziarah kemakam keluarga dikala Hari Cing Big tiba telah menanti. Pagi hari tanggal 30 Maret, saya sekeluarga berziarah kemakam keluarga yang ada dikompleks pekuburan Cina di Tegal Linggah, Klungkung. Kemudian pagi hari tanggal 31 Maret 2008, kami berziarah kemakam keluarga dikompleks pekuburan Cina yang ada didesa Padangbai.
Kemudian april menjelang lalu melewati bulan mei. Tapi tetap saja saya masih jarang menyerhakan tulisan saya diblog ini. Usut-punya usut, satu penyebab yang pasti adalah saya tidak bisa menemukan kemana raibnya flashdisk saya yang lama, yang biasa saya gunakan untuk menyimpan tulisan sebelum saya bawa ke warnet untuk dimasukkan ke blog. Untunglah beberapa hari yang lalu saya mempunyai kesempatan untuk membeli sebuah flashdisk yang baru. Walhasil saya jamin saya akan lebih sering menulis di blog ini.
June 1st, 2008 at 8:24 pm
[...] sebelumnya, saya bercerita tentang kesibukan yang membatasi kegiatan menulis untuk blog ini, yakni pesta pernikahan sepupu saya. Heran, kenapa orang-orang kita selalu menyibukkan diri dengan acara seremonial semacam ini? Kenapa [...]
August 21st, 2008 at 10:30 pm
Sintingnya ga kelihatan dan isengnya juga ga ada…………………………….
September 10th, 2008 at 2:58 pm
saya agak kurang setuju jika disebutkan bahwa ‘ Mlegendang atau Kawin Lari ” biasanya didasari untuk menyiasati supaya biaya upacara pernikahan bisa dihemat sedemikian rupa.
Ditempat lain di Bali , setau saya biasanya istilah kawin lari itu juga disebabkan adanya perkawinan ” Beda Wangsa ” , semisal wanitanya orang ksatria dan prianya orang sudra. Jadi walaupun kedua orangtua dari calon mempelai setuju atas pernikahan tersebut, tapi karen ahukum adat yang memberlakukan hal demikian. Jadi mohon direvise tulisan tersebut diatas, engan menambahkan seperti yang sudah saya jelaskan diatas agar tidak mengaburkan para pembaca. Terimakasih